Pages

Saturday, November 12, 2011

Potret Pendidikan di Indonesia

Potret Pendidikan di Indonesia
Topik: Memahami Hak Asasi manusia
Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa dan Negara. Tanpa pendidikan Negara itu akan hancur. Suatu Negara bisa dikatakan maju apabila pendidikannya berkembang pesat dan memadai sehingga perlu suatu sistem yang bagus dan berkualitas untuk mengatasi pendidikan dinegara itu sendiri. Sebagai manusia kita berhak untuk mendapatkan pendidikan, dimana hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan salah satu contoh dari Hak Asasi Manusia.
Adapun hak untuk memperoleh pendidikan tertuang dalam Undang - Undang Dasar 1945 pasal 31, yaitu:
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban  serta kesejahteraan umat manusia.
Sebagai manusia tentunya ingin mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya, memenuhi kehidupannya dengan layak, meningkatkan kualitas hidupnya. Semuanya bisa didapat tentunya dengan memperjuangkan hak-haknya seperti yang tertera pada pasal 31 di atas, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan atau ilmu pengetahuan yang didapat dari lembaga pendidikan secara formal atau media teknologi atau dari lingkungan sekitar misalnya adat budaya, mempelajari seni daerah.
Meskipun pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 sudah dicantumkan tentang anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tapi masih saja muncul berbagai masalah yang berkaitan dengan pendidikan itu sendiri yang sangat memprihatinkan.
Adanya dugaan penyelewengan dana oleh Dinas Pendidikan Tanggerang selatan pernah diusut oleh mahasiswa  yang tergabung dalam Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Pamulang. Koordinator aksi mereka menyebutkan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan 2010 menduga penyimpangan anggaran pendidikan di dinas pendidikan Tangerang Selatan sebesar Rp 286 Juta rupiah, Namun, temuan tersebut hingga kini tidak ditindalanjuti sama sekali baik oleh Pemerintah Tangerang Selatan maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan. [tempointeraktif.com (July 4, 2011) accessed Nov 7, 2011]
Dari masalah di atas bisa dikatakan bahwa Dinas Pendidikan Tanggerang telah melanggar isi pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, dimana seharusnya pemerintah memberikan anggaran pendidikan dari pendapatan Negara untuk penyelenggaraan pendidikan nasional bukan memakai atau menyimpan anggaran tersebut untuk kepentingan sendiri. Dan masalah ini tidak ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah setempat. Kita sebagai mahasiswa tentu prihatin dengan masalah ini, pemerintah seharusnya melindungi bangsa dan negaranya bukan melanggar aturan-aturan yang ada dimana bisa merugikan dan menjelekkan nama negaranya sendiri.
Selain masalah tentang penyelewengan dana pendidikan oleh pemerintah, ada masalah yang sangat memprihatinkan yaitu kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut [meilanikasim.wordpress.com (2009) accesed nov 7, 2011]. Contoh ketidakmerataan pendidikan bisa kita lihat sendiri dengan kenyataan yang ada, masih banyak anak-anak terlantar yang putus sekolah atau bahkan sama sekali tidak mengecap dunia pendidikan. Alasannya klasik yaitu karena faktor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh pemerintah. Lalu dimana peran pemerintah untuk mengatasi masalah ini? Kita memang tidak menyalahkan pemerintah, namun pada kenyataannya upaya dan usaha pemerintah dalam mengatasi masalah ini belum terlalu maksimal. Bisa kita lihat di daerah-daerah terpencil masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan yang layak.
Berbicara mengenai pendidikan di daerah-daerah terpencil pasti banyak yang bertanya apakah pendidikan yang didapat anak-anak di daerah tersebut bermutu atau tidak? Seperti yang kita tahu pendidikan bermutu itu mahal. Masalah yang timbul disini sangat banyak antara lain rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru, dll. Untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tentunya harus ada sarana yang memadai dan mendukung seperti bangunan sekolah. Di daerah terpencil sering ditemukan gedung-gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi digunakan dan perlu direnovasi. Dengan keadaan gedung sekolah yang rusak, tentu anak-anak yang belajar merasa tidak nyaman. Selain itu kualitas guru di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama di daerah terpencil, masih banyak guru yang dinyatakan tidak layak untuk mengajar, kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan pendidikan dari guru itu sendiri. Sehingga masih banyak guru yang belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas perlu adanya upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Negara ini.  Terutama upaya dari pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan penyelewengan dana pendidikan, pemerintah harus mengambil tindakan yang keras dan tegas untuk orang-orang atau lembaga-lembaga yang melanggar aturan-aturan negara yang telah dibuat.
Rendahnya sarana fisik, rendahnya kualitas guru dan mahalnya biaya pendidikan merupakan salah satu masalah pendidikan yang sangat serius dan memprihatinkan yang dialami oleh Negara ini. Sehingga perlu adanya perubahan. Perubahan itu dimulai dari diri kita sendiri apabila kita memang benar-benar menginginkan perubahan itu kita bisa mencoba dari upaya yang kecil yan tentunya bisa bermanfaat buat bangsa dan Negara.
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan Negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia Internasional.

Balgis Inayah
Industrial Engineering
1112003020

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 House of Citizenship. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.