Pages

Friday, November 11, 2011

Kemiskinan

Kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.[1] Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yangg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa). Sementara kemiskinan relatif merupakan kondisi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan[2].
Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan negara kadang-kadang dianggap miskin. Untuk menghindari stigma ini, negara-negara ini biasanya disebut sebagai negara berkembang.
Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama periode Maret 2010―Maret 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2010 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2010 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2011). [3]

Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah selama periode ini. Penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2010 sebesar 9,87 persen, menurun sedikit menjadi 9,23 persen pada Maret 2011. Di lain pihak, penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2010 sebesar 16,56 persen, juga menurun sedikit menjadi 15,72 persen pada Maret 2011.

Jika dipandang dari pengertian kemiskinan sebagai kemiskinan absolute, maka pemerintah Indonesia telah melanggar salah satu pasal dalam UUD 1945, yaitu pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” . Ironis sekali. dengan kenyataan yang ada. Padahal semua warga Indonesia mempunyai hak yang sama dalam berkehidupan. Namun demikian, dengan keberadaan pasal 34 UUD 1945, tragisnya malah semakin banyak fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia. Karena mungkin munculnya anggapan dengan menjadi fakir miskin dan anak terlantar, hidupnya akan terjamin oleh pemerintah. Padahal pasal tersebut berfungsi agar tidak semakin banyak fakir miskin di Indonesia. Pasal tersebut juga mungkin disalahartikan oleh pihak pemerintah,dalam pasal tersebut, disebutkan “dipelihara oleh negara”. Bukan berarti di dalam pasal tersebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara dalam arti memelihara agar semakin banyak, tetapi jika ada fakir miskin dan anak terlantar kehidupannya akan dijamin oleh negara.

Kemiskinan tersebut juga bisa terjadi karena terjadinya penyalahgunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat tidak mampu malah dikorupsikan oleh sebagian oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut sangat melanggar  Pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kemiskinan di Indonesia juga melanggar nilai Pancasila sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. SIla tersebut sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada, yaitu tidak adanya keadilan dalam kehidupan, yang miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya.

Selain itu, kemiskinan juga terjadi karena banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang sangat terbatas sangat mempengaruhi kehidupan karena jika tidak mempunyai pekerjaan, maka tidak akan mendapatkan uang. Susahnya mendapatkan pekerjaan juga diakibatkan oleh rendahnya pendidikan di rakyat Indonesia. Banyak rakyat Indonesia yang menganggap pendidikan tidak begitu penting, padahal jika ingin melamar pekerjaan di dalam sebuah perusahaan ataupun di sebuah lembaga, pendidikan sangatlah dibutuhkan. Akhir-akhir ini juga di era globalisasi, banyak saingan yang berasal dari negara luar yang juga memperebutkan lapangan pekerjaan di Indonesia. Hal ini makin mempersulit rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan juga makin meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan cara:
·         Memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat Indonesia yang benar-benar tidak mampu
·         Menerapkan system pemerintahan yang benar-benar transparan untuk mecegah terjadinya pennyalahgunaan dana
·         Memberikan hukuman berat kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan dana untuk mencegah terjadinya korupsi oleh orang lain
·         Menggalakkan sistem Wajib Belajar 9 tahun agar rakyat Indonesia menjadi masyarakat yang terdidik dan siap untuk terjun ke dunia internasional untuk mendapatkan pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri


·         Membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia agar seluruh warga Indonesia terjamin mendapatkan pekerjaan dan hal tersebut bisa mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
·         Membuka lapangan pekerjaan baru, selain untuk mengurangi angka pengangguran, juga dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia
·         Lapangan pekerjaan dibuat khusus bagi rakyat Indonesia saja. Dengan demikian angka kemiskinan Indonesia akan menurun
·         Diberikan penyuluhan di tiap-tiap daerah betapa pentingnya pendidikan di Indonesia dan diberikan lapangan pekerjaan yang sesuai ditempat.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
[2] http://statmisker.wordpress.com/2010/08/13/kemiskinan-relatif-relative-poverty/
[3] http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul11.pdf


Iqbal Maulanasani Perdata
Industrial Engineering
1112003007

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 House of Citizenship. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.