Front Pembela Islam (FPI)

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
- Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
- Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
- Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Front Pembela Islam (FPI) telah lama ada di negara ini, dan bahkan FPI telah banyak bertindak dalam hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Banyak tragedi yang telah dilakukan oleh FPI, yaitu menggusur klub malam, membakar minuman-minuman keras, bahkan pernah terjadi peperangan antara pemilik rumah makan dengan pihak FPI dikarenakan FPI memaksa pihak rumah makan untuk menutup rumah makannya. Salah satu insiden yang paling terkenal yang dilakukan oleh FPI adalah Insiden Monas yang terjadi pada 1 Juni 2008
Insiden Monas adalah istilah yang digunakan oleh media dalam laporannya mengenai serangan yang terjadi pada aksi yang dilakukan oleh "Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan" (AKKBB) di Monas pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila. Insiden ini bermula ketika AKKBB akan menggelar aksi di Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008 namun belum lama aksi dimulai, kumpulan masa AKKBB diserang oleh masa beratribut FPI. Massa FPI memukuli anggota Aliansi Kebangsaan dengan berbagai cara, anggota FPI tak berhenti menyerang mereka juga menghancurkan peralatan pengeras suara, merusak dan membakar spanduk. Tercatat 14 orang terluka dan sembilan di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Aksi yang sudah dikoordinasikan dengan polisi ini bubar tercerai berai, beberapa orang melarikan diri ke Galeri Nasional sembari mengajak wartawan untuk ikut menyelamatkan diri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membantah polisi telah melakukan pembiaran pada aksi yang dikawal polisi ini.
Insiden Monas tersebut merupakan tindakan yang sangat anarkis, dan merupakan tindakan yang menentang HAM. Padahal negara telah menjamin HAM dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. FPI telah melukai 23 orang tak berdosa karena tindakan anarkisnya. Selain itu juga, FPI juga merebut hak mendapatkan rasa aman. FPI melakukan tindakan tidak manusiawi dan tindakan tersebut sangat tidak diperlukan dalam sebuah demonstrasi.
FPI juga merugikan bangsa dan negara, FPI merusak fasilitas-fasilitas negara, merusak hal milik pribadi atau kelompok. Dimana partisipasi negara? Dimana peran pemerintah? Disaat seperti inilah, peran negara sangat dibutuhkan dimana negara punya wewenang khusus untuk mengatasi tindakan FPI. Pemerintah padahal bertugas untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya. Namun kenyataannya, rasa aman tersebut belum bisa direalisasikan oleh pemerintah. Banyak rakyat Indonesia masih merasakan kegelisahan dan ketidaktenteraman yang seharusnya keamanan tersebut dijamin oleh pihak pemerintah seperti yang telah disebutkan di dalam pasal 30 ayat 4 tentang keamanan dan ketertiban.
Selain itu juga, FPI juga telah salah paham dengan ideologi Negara. FPI menginginkan negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum Islam. Padahal Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Indonesia menggunakan dasar hukum menurut Pancasila, namun FPI menginginkan Negara Indonesia menggunakan dasar hukum menurut Al-Qur’an. Namun Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam suku dan agama, dan mungkin setiap agama dan suku tersebut mempunyai adat/tradisi yang berbeda dengan FPI. Negara Indonesia juga menjamin Hak beragama dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Negara juga telah melanggar UUD 1945 Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara, pasal 30 ayat 4, yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Negara melanggar UUD dikarenakan Negara tidak menjamin keamanan rakyatnya. FPI telah melukai 23 orang dan dapat dilihat dalam insiden tersebut, Negara terlambat menindaklanjuti tindakan anarkis FPI sehingga terjadi lah adanya korban dalam kerusuhan tersebut. Seharusnya Negara lebih cepat menindaklanjuti tindakan FPI tersebut sehingga bisa mencegah terjadinya berjatuhan korban dalam insiden Monas tersebut.
Untuk mencegah terjadinya insiden-insiden yang dilakukan oleh FPI, dapat diatasi dengan cara berikut:
- 1. Diberikan penyuluhan dengan salah satu anggota FPI dan Pemerintahan karena Pemerintah mempunyai hak penuh untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh FPI. Pemerintah menjelaskan kepada FPI bahwa negara Indonesia merupakan negara Kesatuan yang mempunyai agama dan suku yang beragam, tidak hanya agama Islam walaupun negara Indonesia mayoritas beragama Islam, dan negara juga berlandaskan atas nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum Negara, dan bukan Al-Qur’an karena tidak semua nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an sesuai dengan kebiasaan atau adat untuk agama lain. Pemerintah juga mengadakan perjanjian dengan FPI, dimana perjanjian tersebut berisikan perjanjian damai dengan FPI dan agar FPI tidak melakukan tindak kerusuhan di Indonesia dan memberi peringatan keras kepada FPI.
- 2. Jika perjanjian tersebut dilanggar oleh FPI, maka pihak pemerintah harus membubarkan FPI, karena jika FPI tetap berlanjut maka FPI bisa merugikan baik untuk pihak pemerintah maupun pihak negara karena FPI telah melanggar banyak nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan telah mengabaikan nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
- 3. Diberikan forum tersendiri untuk FPI yang berkenaan dengan keagamaan agar tidak terjadi perbedaan pendapat dan kerusuhan yang dilakukan oleh FPI. FPI juga diberikan tempat khusus untuk melakukan orasi dalam mengemukakan pendapat agar FPI tidak berorasi di sembarang tempat
- 4. Pemerintah memberi perhatian khusus kepada pihak FPI dan memberi perlakuan khusus agar FPI tidak lepas dari control pemerintah
Jika solusi tersebut sudah dilaksanakan, masalah FPI jika teratasi dan tidak akan ada insiden-insiden lagi yang dilakukan oleh FPI yang terjadi dan akan tercipta perdamaian dan keamanan di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment