Pages

Showing posts with label Kwn. Show all posts
Showing posts with label Kwn. Show all posts

Friday, November 11, 2011

Kemiskinan

Kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.[1] Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yangg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa). Sementara kemiskinan relatif merupakan kondisi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan[2].
Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan negara kadang-kadang dianggap miskin. Untuk menghindari stigma ini, negara-negara ini biasanya disebut sebagai negara berkembang.
Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama periode Maret 2010―Maret 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2010 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2010 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2011). [3]

Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah selama periode ini. Penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2010 sebesar 9,87 persen, menurun sedikit menjadi 9,23 persen pada Maret 2011. Di lain pihak, penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2010 sebesar 16,56 persen, juga menurun sedikit menjadi 15,72 persen pada Maret 2011.

Jika dipandang dari pengertian kemiskinan sebagai kemiskinan absolute, maka pemerintah Indonesia telah melanggar salah satu pasal dalam UUD 1945, yaitu pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” . Ironis sekali. dengan kenyataan yang ada. Padahal semua warga Indonesia mempunyai hak yang sama dalam berkehidupan. Namun demikian, dengan keberadaan pasal 34 UUD 1945, tragisnya malah semakin banyak fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia. Karena mungkin munculnya anggapan dengan menjadi fakir miskin dan anak terlantar, hidupnya akan terjamin oleh pemerintah. Padahal pasal tersebut berfungsi agar tidak semakin banyak fakir miskin di Indonesia. Pasal tersebut juga mungkin disalahartikan oleh pihak pemerintah,dalam pasal tersebut, disebutkan “dipelihara oleh negara”. Bukan berarti di dalam pasal tersebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara dalam arti memelihara agar semakin banyak, tetapi jika ada fakir miskin dan anak terlantar kehidupannya akan dijamin oleh negara.

Kemiskinan tersebut juga bisa terjadi karena terjadinya penyalahgunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat tidak mampu malah dikorupsikan oleh sebagian oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut sangat melanggar  Pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kemiskinan di Indonesia juga melanggar nilai Pancasila sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. SIla tersebut sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada, yaitu tidak adanya keadilan dalam kehidupan, yang miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya.

Selain itu, kemiskinan juga terjadi karena banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang sangat terbatas sangat mempengaruhi kehidupan karena jika tidak mempunyai pekerjaan, maka tidak akan mendapatkan uang. Susahnya mendapatkan pekerjaan juga diakibatkan oleh rendahnya pendidikan di rakyat Indonesia. Banyak rakyat Indonesia yang menganggap pendidikan tidak begitu penting, padahal jika ingin melamar pekerjaan di dalam sebuah perusahaan ataupun di sebuah lembaga, pendidikan sangatlah dibutuhkan. Akhir-akhir ini juga di era globalisasi, banyak saingan yang berasal dari negara luar yang juga memperebutkan lapangan pekerjaan di Indonesia. Hal ini makin mempersulit rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan juga makin meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.

Kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan cara:
·         Memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat Indonesia yang benar-benar tidak mampu
·         Menerapkan system pemerintahan yang benar-benar transparan untuk mecegah terjadinya pennyalahgunaan dana
·         Memberikan hukuman berat kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan dana untuk mencegah terjadinya korupsi oleh orang lain
·         Menggalakkan sistem Wajib Belajar 9 tahun agar rakyat Indonesia menjadi masyarakat yang terdidik dan siap untuk terjun ke dunia internasional untuk mendapatkan pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri


·         Membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia agar seluruh warga Indonesia terjamin mendapatkan pekerjaan dan hal tersebut bisa mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
·         Membuka lapangan pekerjaan baru, selain untuk mengurangi angka pengangguran, juga dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia
·         Lapangan pekerjaan dibuat khusus bagi rakyat Indonesia saja. Dengan demikian angka kemiskinan Indonesia akan menurun
·         Diberikan penyuluhan di tiap-tiap daerah betapa pentingnya pendidikan di Indonesia dan diberikan lapangan pekerjaan yang sesuai ditempat.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
[2] http://statmisker.wordpress.com/2010/08/13/kemiskinan-relatif-relative-poverty/
[3] http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul11.pdf


Iqbal Maulanasani Perdata
Industrial Engineering
1112003007

Thursday, November 10, 2011

Front Pembela Islam (FPI)

Front Pembela Islam (FPI)
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
  1. Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
  2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Front Pembela Islam (FPI) telah lama ada di negara ini, dan bahkan FPI telah banyak bertindak dalam hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Banyak tragedi yang telah dilakukan oleh FPI, yaitu menggusur klub malam, membakar minuman-minuman keras, bahkan pernah terjadi peperangan antara pemilik rumah makan dengan pihak FPI dikarenakan FPI memaksa pihak rumah makan untuk menutup rumah makannya. Salah satu insiden yang paling terkenal yang dilakukan oleh FPI adalah Insiden Monas yang terjadi pada 1 Juni 2008
Insiden Monas adalah istilah yang digunakan oleh media dalam laporannya mengenai serangan yang terjadi pada aksi yang dilakukan oleh "Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan" (AKKBB) di Monas pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila. Insiden ini bermula ketika AKKBB akan menggelar aksi di Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008 namun belum lama aksi dimulai, kumpulan masa AKKBB diserang oleh masa beratribut FPI. Massa FPI memukuli anggota Aliansi Kebangsaan dengan berbagai cara, anggota FPI tak berhenti menyerang mereka juga menghancurkan peralatan pengeras suara, merusak dan membakar spanduk. Tercatat 14 orang terluka dan sembilan di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Aksi yang sudah dikoordinasikan dengan polisi ini bubar tercerai berai, beberapa orang melarikan diri ke Galeri Nasional sembari mengajak wartawan untuk ikut menyelamatkan diri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membantah polisi telah melakukan pembiaran pada aksi yang dikawal polisi ini.
Insiden Monas tersebut merupakan tindakan yang sangat anarkis, dan merupakan tindakan yang menentang HAM. Padahal negara telah menjamin HAM dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. FPI telah melukai 23 orang tak berdosa karena tindakan anarkisnya. Selain itu juga, FPI juga merebut hak mendapatkan rasa aman. FPI melakukan tindakan tidak manusiawi dan tindakan tersebut sangat tidak diperlukan dalam sebuah demonstrasi.
FPI juga merugikan bangsa dan negara, FPI merusak fasilitas-fasilitas negara, merusak hal milik pribadi atau kelompok. Dimana partisipasi negara? Dimana peran pemerintah? Disaat seperti inilah, peran negara sangat dibutuhkan dimana negara punya wewenang khusus untuk mengatasi tindakan FPI. Pemerintah padahal bertugas untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya. Namun kenyataannya, rasa aman tersebut belum bisa direalisasikan oleh pemerintah. Banyak rakyat Indonesia masih merasakan kegelisahan dan ketidaktenteraman yang seharusnya keamanan tersebut dijamin oleh pihak pemerintah seperti yang telah disebutkan di dalam pasal 30 ayat 4 tentang keamanan dan ketertiban.
Selain itu juga, FPI juga telah salah paham dengan ideologi Negara. FPI menginginkan negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum Islam. Padahal Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Indonesia menggunakan dasar hukum menurut Pancasila, namun FPI menginginkan Negara Indonesia menggunakan dasar hukum menurut Al-Qur’an. Namun Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam suku dan agama, dan mungkin setiap agama dan suku tersebut mempunyai adat/tradisi yang berbeda dengan FPI. Negara Indonesia juga menjamin Hak beragama dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Negara juga telah melanggar UUD 1945 Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara, pasal 30 ayat 4, yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.  Negara melanggar UUD dikarenakan Negara tidak menjamin keamanan rakyatnya. FPI telah melukai 23 orang dan dapat dilihat dalam insiden tersebut, Negara terlambat menindaklanjuti tindakan anarkis FPI sehingga terjadi lah adanya korban dalam kerusuhan tersebut. Seharusnya Negara lebih cepat menindaklanjuti tindakan FPI tersebut sehingga bisa mencegah terjadinya berjatuhan korban dalam insiden Monas tersebut.
Untuk mencegah terjadinya insiden-insiden yang dilakukan oleh FPI, dapat diatasi dengan cara berikut:
  1. 1.       Diberikan penyuluhan dengan salah satu anggota FPI dan Pemerintahan karena Pemerintah mempunyai hak penuh untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh FPI. Pemerintah menjelaskan kepada FPI bahwa negara Indonesia merupakan negara Kesatuan yang mempunyai agama dan suku yang beragam, tidak hanya agama Islam walaupun negara Indonesia mayoritas beragama Islam, dan negara juga berlandaskan atas nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum Negara, dan bukan Al-Qur’an karena tidak semua nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an sesuai dengan kebiasaan atau adat untuk agama lain. Pemerintah juga mengadakan perjanjian dengan FPI, dimana perjanjian tersebut berisikan perjanjian damai dengan FPI dan agar FPI tidak melakukan tindak kerusuhan di Indonesia dan memberi peringatan keras kepada FPI.
  1. 2.    Jika perjanjian tersebut dilanggar oleh FPI, maka pihak pemerintah harus membubarkan FPI, karena jika FPI tetap berlanjut maka FPI bisa merugikan baik untuk pihak pemerintah maupun pihak negara karena FPI telah melanggar banyak nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan telah mengabaikan nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
  1. 3.      Diberikan forum tersendiri untuk FPI yang berkenaan dengan keagamaan agar tidak terjadi perbedaan pendapat dan kerusuhan yang dilakukan oleh FPI. FPI juga diberikan  tempat khusus untuk melakukan orasi dalam mengemukakan pendapat agar FPI tidak berorasi di sembarang tempat
  1. 4.     Pemerintah memberi perhatian khusus kepada pihak FPI dan memberi perlakuan khusus agar FPI tidak lepas dari control pemerintah

Jika solusi tersebut sudah dilaksanakan, masalah FPI jika teratasi dan tidak akan ada insiden-insiden lagi yang dilakukan oleh FPI yang terjadi dan akan tercipta perdamaian dan keamanan di Indonesia.

Tuesday, November 8, 2011


Hak Asasi Manusia di Indonesia

HAM atau hak asasi manusia sangat dilindungi dan diagung-agungkan di negera ini. hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi dan dilindungi itulah yang katanya terjadi di negera ini. Banyak orang yang meminta perlindungan HAM mereka. Apa pun mereka hubungkan dengan HAM. Namun, banyak juga orang yang hanya memanfaatkan HAM untuk kepentingannya sendiri.

HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan. Bisa dikatakan hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak tersebut dimiliki manusia hanya karena semata-mata dia dilahirkan sebagai manusia bukan pemberian masyarakat atau pemberian negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan orang lain, masyarakat lain, atau pun negara lain. Hak Asasi Manusia diberikan oleh sang pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Menurut UU Nomer 39 tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. “Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila yang merupakan konstitusi tertinggi negara. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan Pancasila.”[1] Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan hak kita dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Namun, pada kenyataannya HAM di Indonesia tidak dilakukan berdasarkan pancasila, dari sila pertama hingga ke-5 kebanyakan menyimpang. Banyak masyarakat yang menuntut akan hak asasi mereka, tetapi mereka sendiri tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain. Tindakan tersebut benar-benar melenceng dari pancasila yang diagung-agungkan sebagai landasan dan pacuan hak asasi manusia di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Namun, Jika dalam melaksanakan hal tersebut kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan akhirnya negara ini tidak mempunyai moral. Itu semua bisa membuat negara ini pecah dan terjadi kekacauan seperti yang bisa dilihat dari peristiwa tahun 1998. Di mana puncak dari pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Indonesia. “Pada masa Orde Baru pemerintahan Presiden Soeharto banyak aksi-aksi turun kejalan yang dilakukan oleh masyarakat terutama mahasiswa. Mahasiswa sangat berperan di tahun itu, mereka melakukan aksi demonstrasi setiap hari di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Peristiwa tersebut dimulai dari pemerintahan transisi Indonesia yang mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa kembali beraksi kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan  pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

            Masyarakat dan mahasiswa tidak menyetujui bahkan menolak Sidang Istimewa 1998. Mereka juga menentang dwifungsi ABRI yang hanya dijadikan alat oleh pemerintah dan juga karena dwifungsi ABRI adalah penyebab Negara ini tidak maju-maju sebagaimana semestinya. Sebenarnya Negara ini ada kemajuan, tetapi jika tidak ada dwifungsi ABRI negara ini bisa lebih maju dari yang sekarang, dengan kata lain Negara ini sudah diperlambat untuk maju oleh pemerintahnya sendiri. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa tersebut, masyarakat dan mahasiswa bergabung melakukan aksi demonstrasi kejalan seperti yang sudah disebutkan tadi. Peristiwa tersebut mendapat perhatian besar oleh dunia internasional, terutama nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul untuk berdemonstrasi. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian lebih dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka diawasi oleh orang-orang yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tidak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.”[2] Jika saya menjadi pemerintah pada saat itu, saya akan menjunjung tinggi hak para mahasiswa tersebut karena mahasiswa tersebut melakukan semua itu semata-mata hanya ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Mereka rela melakukan apa saja bahkan merelakan nyawa mereka untuk negara yang mereka cintai. Namun, ABRI pada saat itu (sekarang TNI) telah menghilangkan hak asasi manusia mereka sampai ada mahasiswa yang gugur dalam peristiwa tersebut.


Setelah menganalisis sebuah contoh kasus di atas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta, mau pun di luar daerah Jakarta. Dapat disimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, padahal katanya HAM di indonesia sangat dijunjung tinggi. Namun, dalam kenyataannya berbeda, teori saja memang mudah, tetapi dalam praktik masih sulit untuk dilakukan. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI dan kemudian pemerintah hanya diam saja dan tidak menanggapi pendapat dan aspirasi mereka. Perilaku pemerintah yang seperti itu dapat mematikan hak manusia untuk berpendapat sehingga masyarakat nantinya akan malas untuk memberikan pendapat dan argumen-argumen mereka tentang negara ini.

Salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI (sekarang TNI) pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan memberontak dari aparat yang dilakukan saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka atau pun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan dan belum ditegakkan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa atau pun masyarakat. Itu semua juga menunjukan bahwa dalam praktiknya Indonesia belum bisa menegakkan HAM, tetapi dalam teori Indonesia sangat mengagung-agungkan sesuatu yang disebut dengan HAM.

__________________________________
Amalia Ridhawati
Industrial Engineering
1112003021
 
Copyright (c) 2010 House of Citizenship. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.